Ruhut Unggah Foto Anies Baswedan Pakai Koteka, Ketua MUI: Kalau Menyadari Semua Cucu Nabi Adam A.S Pasti...

- 13 Mei 2022, 14:52 WIB
Ketua MUI PusatKH  Cholil Nafis menanggapi unggahan foto Anies Baswedan mengenakan koteka yang diunggah Ruhut Sitompul.
Ketua MUI PusatKH Cholil Nafis menanggapi unggahan foto Anies Baswedan mengenakan koteka yang diunggah Ruhut Sitompul. /Instagram/@cholilnafis/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis turut berkomentar terkait foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan koteka yang diunggah oleh Politisi PDIP, Ruhut Sitompul.

Menurut KH Cholil Nafis, seandainya Ruhut Sitompul menyadari bahwa semua manusia adalah keturunan Nabi Adam A.S, pasti dia tidak akan bersikap rasis.

KH Cholil Nafis mengungkapkan kecaman dan dipolisikannya Ruhut Sitompul merupakan efek dari tindakannya yang bersikap rasis terhadap Anies Baswedan.

Baca Juga: Hina Anies Baswedan Pakai Koteka Khas Papua, Ruhut Sitompul Disentil Komedian Papa Zidan

Hal itu diungkapkan oleh KH Cholil Nafis melalui cuitan di akun Twitter @cholilnafis pada Jumat, 13 Mei 2022.

"Klo menyadari semua cucu Nabi Adam as. pasti tdk akan RASIS. Sebuah efek," tulis KH Cholil Nafis.

Belajar dari Ruhut, Ketua MUI Pusat itu mengingatkan agar semua manusia tidak boleh ada niatan atau pikiran untuk merendahkan orang lain.

Terlebih, masyarakat yang ada di Indonesia adalah saudara sesama penduduk NKRI.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Akhirnya Minta Maaf, Kolom Komentar Instagramnya Ditutup

"Makanya antara kita jangan sampai ada niatan atau pikiran utk merendahkan orang lain. Apalagi kita bersaudara sesama penduduk NKRI (ukhuwah wathaniyah)," katanya.

Sebelumnya, Ruhut mengunggah dan menertawai foto Anies mengenakan koteka yang merupakan pakaian adat khas Papua.

Tak sedikit yang menilai Ruhut Sitompul telah bersikap rasis, baik terhadap Anies maupun kepada masyarakat Papua.

Baca Juga: Ruhut Dilaporkan Polisi karena Hina Anies Baswedan, Tagar Tangkap Ruhut Sitompul Trending di Twitter

Akibatnya, Ruhut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) atas tuduhan telah melanggar UU ITE.

Ruhut dilaporkan dengan tuduhan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini