Ruhut Dilaporkan Polisi karena Hina Anies Baswedan, Tagar Tangkap Ruhut Sitompul Trending di Twitter

- 13 Mei 2022, 09:18 WIB
Ruhut Sitompul dilaporkan ke polisi, tagar tangkap Ruhut Sitompul menggema di Twitter
Ruhut Sitompul dilaporkan ke polisi, tagar tangkap Ruhut Sitompul menggema di Twitter /Instagram/@ruhutp.sitompul/

SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ruhut Sitompul, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan rasialisme oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega.

Ruhut Sitompul dilaporkan karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai koteka dan menertawakannya di akun Twitter pribadinya.

Pelapor menempuh jalur hukum, karena penggunaan pakaian adat adalah hal sakral sehingga tidak boleh dipermainkan apalagi ditertawakan.

Baca Juga: Mengenal Koteka, Pakaian Adat Khas Papua yang Punya Makna Unik dari Cara Pakainya

Ruhut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE berkaitan SARA karena dinilai menghina pakaian adat suku Dani, Papua.

"Iya (dilaporkan) ada laporannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dikutip SeputarTangsel.com dari Pikiran-rakyat.com pada Jumat 13 Mei 2022.

Zulpan mengatakan penyidik masih mempelajari laporan tersebut dan laporan ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Unggah Foto Anies Baswedan Berpakaian Adat Papua, Ali Syarief: Rugikan PDIP dan Jokowi

"Setiap laporan pasti kami pelajari telebih dahulu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x