Jamaah Haji yang Sudah Vaksin Booster Akan Terima Layanan Fast Track, Tak Perlu Antre di Bandara Tujuan

- 13 Mei 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi jamaah haji Indonesia
Ilustrasi jamaah haji Indonesia /haji.kemenag.go.id/

Menag Yaqut Cholil Qoumas juga mengimbau kepada semua pihak termasuk jamaah haji dan seluruh jajarannya untuk saling bekerjasama dalam menyesuaikan dengan kebiasaan baru terkait protokol kesehatan akibat pandemi yang belum usai.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmikan Gedung Asrama Haji di Maluku Tengah, Gubernur dan Rektor IAKN Turut Hadir

Seperti diketahui, pada tahun 2022 ini pemerintah Arab Saudi kembali membuka izin untuk jamaah haji dari seluruh dunia sebanyak satu juta jamaah untuk melakukan ibadah haji setelah tertunda selama dua tahun akibat pandemi.

Namun, izin tersebut memiliki syarat dan dan ketentuan yang berlaku diantaranya, para calon jamaah haji berusia maksimal 65 tahun dan telah menerima vaksinasi Covid-19 lengkap dengan vaksin yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Saudi Arabia.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini