Menurut Mahfud, nilai-nilai Pancasila belum semua menjadi hukum.
"Demokrasi hrs diatur dgn hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu blm dilarang oleh hukum. Jd ini bkn kasus hukum," tola Mahfud MD.
Mahfud menjelaskan bahwa berdasar asas legalitas orang hanya bisa diberi sanksi hukum jika sudah ada hukumnya.
"Jika blm ada hukumnya maka sanksinya otonom (spt. caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll). Sanksi otonom adl sanksi moral dan sosial. Bnyk ajaran agama yg blm menjadi hukum," lanjut Mahfud MD.
Ia juga mencontohkan mengenai Pancasila yang mengajarkan Bangsa Indonesia “berketuhanan”.
"Tp tak ada orng dihukum krn tak bertuhan (ateis). Mengapa? Ya, krn blm diatur dgn hukum," kilah Mahfud.
"Org berzina atau LGBT mnrt Islam jg tak bs dihukum krn hukum zina dan LGBT mnrt KUHP berbeda dgn konsep dlm agama," tutupnya. ***