Said Didu dan Mahfud Debat Soal Jerat Hukum Podcast Deddy Corbuzier dan LGBT: Mau Dijerat UU Nomor Berapa?

- 11 Mei 2022, 08:59 WIB
Said Didu bantah pernyataan Mahfud MD soal podcast Deddy Corbuzier dan LGBT
Said Didu bantah pernyataan Mahfud MD soal podcast Deddy Corbuzier dan LGBT /Foto: Twitter/@msaid_didu///

SEPUTARTANGSEL.COM- Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD terkait podcast Deddy Corbuzier yang menampilkan pasangan gay Ragil Mahardika mengundang perdebatan. 

Dalam pernyataannya Mahfud menyebut bahwa negara tak berwenang melarang Deddy Corbuzier menampilkan pasangan LGBT di podcast miliknya. 

Menurut Mahfud hal tersebut sebagai kebebasan berekspresi, baik ekspresi Deddy Corbuzier maupun ekspresi pengkritik Deddy. 

Pernyataan Mahfud mengundang reaksi Mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu. 

Baca Juga: Bendera Merah Putih Terancam Tak Dapat Berkibar di SEA Games, Ini Alasannya

Melalui akunnya @msaid_didu memberikan bantahannya. Menurut Said Didu ada tiga hal jika disangkutkan dengan demokrasi. 

"1) demokrasi bukan berarti bebas melakukan apa saja. 2) demokrasi harus dibatasi oleh hukum, etika, moral, dan agama.
3) pemerintah harus melindungi bangsa dan rakyatnya dari perusakan moral," sahut Said Didu pada Selasa, 10 Mei 2022. 

Mendapat sanggahan tersebut, Mahfud menampiknya, bahwa pemahaman M. Said Didu bukan pemahaman hukum. 

"Pemahaman Anda bkn pemahaman hukum. Coba sy tanya balik: mau dijerat dgn UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? tanya Mahfud MD di akunnya @mohmahfudmd pada Rabu, 11 Mei 2022. 

Menurut Mahfud, nilai-nilai Pancasila belum semua menjadi hukum.

"Demokrasi hrs diatur dgn hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu blm dilarang oleh hukum. Jd ini bkn kasus hukum," tola Mahfud MD. 

Mahfud menjelaskan bahwa berdasar asas legalitas orang hanya bisa diberi sanksi hukum jika sudah ada hukumnya.

Baca Juga: Viral Video Sholat Jenazah dengan Ruku dan Sujud, Simak Tata Cara Sholat Jenazah dari Muhammad Abduh Tuasikal

"Jika blm ada hukumnya maka sanksinya otonom (spt. caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll). Sanksi otonom adl sanksi moral dan sosial. Bnyk ajaran agama yg blm menjadi hukum," lanjut Mahfud MD.

Ia juga mencontohkan mengenai Pancasila yang mengajarkan Bangsa Indonesia “berketuhanan”. 

"Tp tak ada orng dihukum krn tak bertuhan (ateis). Mengapa? Ya, krn blm diatur dgn hukum," kilah Mahfud.

"Org berzina atau LGBT mnrt Islam jg tak bs dihukum krn hukum zina dan LGBT mnrt KUHP berbeda dgn konsep dlm agama," tutupnya. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah