Mahfud MD Sebut LGBT dan Penyiarnya Belum Dilarang oleh Hukum, Netizen Ungkap Pernyataan Lamanya

- 11 Mei 2022, 08:32 WIB
Menko Polhukan Mahfud MD komentari kasus Deddy Corbuzier dan pasangan LGBT, belum ada hukumnya
Menko Polhukan Mahfud MD komentari kasus Deddy Corbuzier dan pasangan LGBT, belum ada hukumnya /Instagram @mohmahfudmd

"Setiap kasus bs dicari pasal benar atau salahnya mnrt hukum. Tinggal siapa yg lihai mencari atau membeli. Intelektual tukang bs mencarikan pasal2 sesuai dgn pesanan dan bayarannya," cuitan Mahfud MD di akun twitternya @mohmahfudmd pada 9 November 2022. 

Selain akun twitter tersebut, pemilik akun @de_baweano juga mengingatkan Mahfud MD dengan pernyataan tersebut. 

"Eakakakak ya elah prof inget ga kata prof bahwa hukum bisa di cari pasal nya tergantung kepentungannya, yg ngomong sehat aja di pidana apalagi yg menyebarkan prilaku abnormal gini dibilang ga ada hukum yg bisa menjerat. Kacau anda prof," protes @de_baweano. 

Baca Juga: TRENDING: Cara Sholat Jenazah 'Ma'ruf Amin' dan Puan Maharani Diisukan Minta Pendidikan Agama Islam Dihapus

Dalam penjelasan mengenai kasus Deddy Corbuzier dan pasangan LGBT, Mahfud menjelaskan bahwa berdasar asas legalitas orang hanya bisa diberi sanksi hukum jika sudah ada hukumnya.

Mahfud menilai hal yang menimpa Deddy Corbuzier bukan kasus hukum.

"Jika blm ada hukumnya maka sanksinya otonom (spt. caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dll). Sanksi otonom adl sanksi moral dan sosial. Bnyk ajaran agama yg blm menjadi hukum," ujar Mahfud MD. 

Ia juga mencontohkan, Pancasila mengajarkan Bangsa Indonesia "berketuhanan".

"Tp tak ada orng dihukum krn tak bertuhan (ateis). Mengapa? Ya, krn blm diatur dgn hukum.

"Org berzina atau LGBT mnrt Islam jg tak bs dihukum krn hukum zina dan LGBT mnrt KUHP berbeda dgn konsep dlm agama," kilah Mahfud MD. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini