Heboh Video Pria Injak Al-Qur'an di Kota Sukabumi, Pasutri Ditangkap, Polisi Ungkap Suami Disuruh Istri

- 6 Mei 2022, 11:03 WIB
Hebob video pria asal Sukabumi injak Al-Qur'an ditangkap polisi beserta istrinya.
Hebob video pria asal Sukabumi injak Al-Qur'an ditangkap polisi beserta istrinya. /Instagram/indoviralonline/

SEPUTARTANGSEL.COM - Publik dihebohkan dengan viralnya video berdurasi 14 detik yang berisi seorang pria menginjak Al-Qur'an di Facebook.

Dalam video tersebut, pria yang diketahui berasal dari Sukabumi tersebut terlihat menginjak-injak Al-Qur'an dan menantang umat Islam.

Akibat aksi menginjak-injak Al-Qur'an tersebut, Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota bergerak cepat untuk menindak pria dalam video agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.

Baca Juga: Soal Ngaji Bareng di Trotoar, KH Cholil Nafis: Kalau Mau Tebar Syiar Al-Qur'an Hindari Ganggu Orang Lain

Hasilnya, pria berinisial DER (25) yang merupakan warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat ditangkap oleh polisi beserta istrinya yang berinisial SR (24) saat sedang liburan ke Pelabuhanratu pada Kamis, 5 Mei 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis 5 Mei 2022.

"Keduanya kami tangkap pada kamis, di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Pelabuhanratu," kata Zainal, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Jumat, 6 Mei 2022.

Zainal mengungkapkan pengakuan kedua tersangka bahwa aksi menginjak Al-Qur'an tersebut bukan untuk menistakan agama Islam yang dianut oleh pasangan suami-istri (pasutri) itu.

Baca Juga: Viral Video 3 Wanita Diduga Injak Al-Qur'an untuk Bersumpah, Gus Umar: Ibu-Ibu Jahanam dan Biadab

Menurutnya, video itu DER menginjak Al-Qur'an itu atas perintah SR yang sengaja merekamnya sebagai ancaman bagi sang suami agar tidak membuat kesal istrinya.

Lalu, saat sedang berwisata ke Pantai Pelabuhanratu, SR mengaku dibuat kesal oleh DER yang akhirnya mengunggah video suaminya menginjak Al-Qur'an ke akun Facebook.

"Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal," ucapnya.

"Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER, dan akan diunggah ke media sosial, ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang," imbuhnya.

Baca Juga: Viral Video Ibu-ibu Injak Al-Qur'an di Karawang, Netizen: Digantung Atau Dirajam

Pasutri yang menjadi tersangka video injak Al-Qur'an itu dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun.

Tak hanya itu, kedua tersangka tersebut juga dijerat pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x