Tiket KA dari Stasiun Gambir dan Pasar Senin Masih Tersedia, Berikut Syarat Mudik dengan Kereta Api

- 25 April 2022, 10:14 WIB
Ilustrasi mudik lebaran dengan menggunakan transportasi kereta api
Ilustrasi mudik lebaran dengan menggunakan transportasi kereta api /Antara Foto/Siswowidodo/

Pengguna KA Jarak Jauh untuk anak berusia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, tetapi tetap harus sudah divaksinasi dosis kedua.

Berikut persyaratan lengkap untuk perjalanan dengan KA sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022, yaitu:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini