Tiket KA dari Stasiun Gambir dan Pasar Senin Masih Tersedia, Berikut Syarat Mudik dengan Kereta Api

- 25 April 2022, 10:14 WIB
Ilustrasi mudik lebaran dengan menggunakan transportasi kereta api
Ilustrasi mudik lebaran dengan menggunakan transportasi kereta api /Antara Foto/Siswowidodo/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menjelang mudik Lebaran 1443 Hijriah, PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah menetapkan selama 22 hari yaitu terhitung dari H-10 hingga H+10 Lebaran atau 22 April sampai dengan 13 Mei 2022.

PT KAI Daop 1 Jakarta telah menyiapkan dengan total jumlah tempat duduk (TD) sebanyak 785.800 untuk mengantisipasi pemudik yang mudik lebaran tahun ini.

Pada periode mudik tersebut, PT KAI dari area Daop 1 Jakarta perjalanan KA Jarak Jauh telah diprogramkan terdapat rata-rata 61 perjalanan KA per hari.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Mudik Gratis, Siapkan 400 Bus: Kursi Masih Tersedia

Perjalanan tersebut sudah dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan rata-rata 35.700 per hari, 15.900 dari Stasiun Gambir dan 19.800 dari Pasar Senen.

Hal ini diberlakukan sebagaimana dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, sedangkan kapasitas yang ditetapkan untuk KA Jarak Jauh yaitu 100 persen.

Menurut keterangan Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dari diberlakukannya mudik lebaran hingga terhitung 24 April 2022, area Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek sebanyak 289.500 tiket KA Jarak Jauh telah terjual untuk keberangkatan Pra Lebaran.

Baca Juga: Kementerian BUMN Adakan Mudik Gratis Jawa-Sumatera dengan Bus dan Kereta Api, Ini Syaratnya

“Sampai dengan 24 April, dari area Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek sebanyak 289.500 tiket KA Jarak Jauh telah terjual untuk keberangkatan Pra Lebaran periode 22 April sampai dengan 1 Mei dengan okupansi 81 persen dari total tiket yang disediakan yakni 358.100 tempat duduk,” kata Eva dikutip SeputarTangsel.Com dari pmjnews pada Senin, 25 April 2022.

Oleh karena itu, masih banyak terdapat tiket kosong pada periode Pra Lebaran untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan tujuan berbagai kota.

Sedangkan untuk mayoritas tanggal keberangkatan yang masih tersedia yaitu terdapat pada tanggal 24 hingga 26 April 2022.

Eva mengungkapkan, bahwa dari tanggal 27 April sampai dengan 1 Mei merupakan tanggal yang paling banyak diminati masyarakat, pemesanan pun sudah banyak dilakukan jauh dari hari-hari sebelumnya, dan sudah terisi sekitar 97 persen.

Baca Juga: Hari Pahlawan, KAI Beri 11.000 Tiket Gratis bagi Nakes, Guru, dan Veteran

“Pada kurun waktu tersebut keterisian tempat duduk sudah mencapai sekitar 90 sampai dengan 97 persen,” kata Eva.

PT KAI Daop 1 Jakarta juga menginformasikan kepada calon penumpang yang baru akan melakukan pemesanan untuk perjalanan KA pra lebaran dapat memilih tanggal keberangkatan 24 hingga 26 April atau mencari tanggal alternatif di luar tanggal favorit.

Hal ini dilakukan agar calon penumpang KA yang kehabisan kursi untuk perjalanan, dapat berangkat di antara tanggal 3 sampai 5 Mei yang masih memiliki ketersediaan tiket yang belum dipesan sekitar 43 ribu kursi.

Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan fitur Connecting Train di aplikasi KAI Access yang dapat membantu calon penumpang dalam memberikan alternatif perjalanan KA dengan mengombinasikan jadwal kereta yang bersifat persambungan.

Menurut Eva, Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada calon penumpang KA untuk memperhatikan persyaratan perjalanan dengan KA sesuai SE Kemenhub No 49 Tahun 2022.

“Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan kepada calon penumpang KA untuk memperhatikan kembali persyaratan perjalanan dengan KA sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022,” katanya.

Pengguna KA Jarak Jauh untuk anak berusia 6-17 tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, tetapi tetap harus sudah divaksinasi dosis kedua.

Berikut persyaratan lengkap untuk perjalanan dengan KA sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022, yaitu:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini