Dirjen Kemendag dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Feni Rose: Bakal Seperti Indra Kenz?

- 21 April 2022, 12:27 WIB
Presenter Feni Rose komentari penetapan 4 tersangka terkait kasus dugaan suap izin ekspor minyak goreng
Presenter Feni Rose komentari penetapan 4 tersangka terkait kasus dugaan suap izin ekspor minyak goreng /Instagram/@fenirose/

Keempat tersangka dianggap telah melakukan perbuatan hukum dan menimbulkan kerugian pada perekonomian negara.

Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga tersangka lainnya diduga telah melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Dometic Market Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.***

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x