Sedangkan Nathania Kesuma dipersangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Terdapat aset kripto Nathania sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," ucapnya.
Baca Juga: Rudy Salim Sindir Indra Kenz yang Suka Pamer Kekayaan: Dia Belum Pernah Ketemu Konglomerat Beneran
Whisnu Hermawan mengatakan Nathania Kesuma telah selesai diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo oleh Bareskrim Polri. Kemudian, Polisi langsung menahan Nathania Kesuma.
Polisi sebelumnya telah menangkap Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) dan ayahnya Rudiyanto Pei.***