Bayar Zakat Online, Melalui Aplikasi Pospay Besutan BAZNAS, Resmi dan Mudah Digunakan

- 19 April 2022, 16:09 WIB
Bayar Zakat Online, Melalui Aplikasi Pospay Besutan BAZNAS, Resmi dan Mudah Digunakan
Bayar Zakat Online, Melalui Aplikasi Pospay Besutan BAZNAS, Resmi dan Mudah Digunakan /Foto: Instagram/ @baznasindonesia/

-Klik Pospay Syariah

-Pilih BAZNAS

-Pilih Zakat Fitrah

Adapun besaran umum biaya zakat fitrah yang dibayarkan sebesar Rp45.000 per jiwa.

Itu artinya jika seseorang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari satu yang ingin dibayarkan sekaligus, tinggal di kalikan saja jumlahnya.

BAZNAS Indonesia juga menyarankan bagi umat Islam yang kesulitan membuka aplikasi Pospay tersebut, bisa juga dilakukan di Outlet kantor pos di seluruh Indonesia.

Baca Juga: TKA China Iseng Berseragam Mirip Militer, Haris Pertama ke TNI: Tangkap Dong

Setelah pembayaran zakat fitrah tersebut, dapatkan Bukti Setoran Zakat (BSZ) sebagai pengurang pajak (PTKP) serta hubungi layanan BAZNAS melalui aplikasi Whatsapp (wa.me/6287877373555) dan layanan email: [email protected]

“Mari tunaikan zakat zakat fitrah Anda ke BAZNAS untuk membantu mustahik (orang-orang yang berhak) memenuhi kebutuhan hidupnya,” demikian imbauan dan caption pada akun Instagram resmi BASNAS. ***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini