Novel Baswedan Geram Para Pimpinan KPK Langgar Etika: Dewas, Anda Masih Mau Abai dan Bela

- 18 April 2022, 06:14 WIB
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan geram dengan pelanggaran etika yang dilakukan para pimpinan KPK
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan geram dengan pelanggaran etika yang dilakukan para pimpinan KPK /Antara/Abdu Faisal/

SEPUTARTANGSESL.COM- Mantan Penyidik senior KPK Novel Baswedan geram dengan pelanggaran etika yang beberapa kali dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua KPK. 

Melalui akun twitternya Novel Baswedan mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan para pimpinan KPK benar-benar merusak lembaga KPK sendiri. 

Novel Baswedan melalui akunnya @nazaqistsha melontarkan kegeramannya dengan pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK dan kurang mendapat sanksi tegas Dewan Pengawas atau Dewas KPK. 

"Pimpinan KPK ini sdh benar2 merusak KPK," geram Novel Baswedan melalui twitternya pada 17 April 2022. 

Baca Juga: Rangga Sasana Klaim Dirinya Masuk Daftar 15 Capres 2024, Netizen: Saya Dukung Lord

Novel Baswedan yang sebelumnya menjabat penyidik senior KPK dan dipecat karena dianggap tak lolos tes Kewarganegaraan atau TWK juga mengaku marah dengan kinerja para pimpinan KPK yang justru merusak lembaga antikorupsi tersebut.

"Sbg org yg peduli dgn isu anti korupsi, kita pantas marah, krn Pimp KPK jg tdk melaksanakan kewajiban berantas korupsi," ujar Novel Baswedan. 

Pasalnya beberapa kali diketahui para pimpinan KPK melakukan pelanggaran etika. 

Pimpinan KPK disebut-sebut menerima gratifikasi.

Firli Bahuri, sebagai Ketua KPK, diketahui pernah menggunakan pesawat pribadi milik pengusaha swasta yang dianggap sebagai gratifikasi, tetapi tak mendapatkan sanksi dari Dewan Pengawas KPK. 

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dilaporkan melakukan komunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK, hingga mendapat sanksi Dewas KPK. 

Tetapi sanksi yang diterima Lili Pintauli hanya berupa potongan gaji pokok selama setahun, yang tentu saja jumlahnya sangat kecil jika dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukannya. 

Baca Juga: Hari Tahanan Palestina, Lebih dari 4.400 Warga Ditahan Pihak Israel Tanpa Diadili

Tak jera dengan sanksi yang cukup ringan, Lili kembali melakukan pelanggaran dengan menerima gratifikasi tiket dan akomodasi nonton MotoGP di Mandalika pada 18-20 Maret 2022 lalu.

"Dewas KPK, anda masih mau abai dan terus membela Pimp KPK?" tanya Novel Baswedan. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x