SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa 12 April 2022.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPU.
Keppres nomor 33P tahun 2022 berisi mengesahkan pengangkatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027, terhitung sejak pengucapan sumpah janji masing-masing.
Baca Juga: Ada 2700 Lowongan Kerja di 50 BUMN Dibuka Mulai 12 April 2022, Simak Cara Daftarnya
Dan juga berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu.
Keppres nomor 34P tahun 2022 berisi mengesahkan pengangkatan sebagai anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027 terhitung sejak pengucapan sumpah janji masing-masing
Kedua Keppres tersebut telah ditetapkan pada 21 Maret 2022 di Jakarta
Berikut anggota KPU periode 2022-2027 yang dilantik yaitu:
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa, Selasa 12 April 2022 Hingga Imsak dan Subuh Keesokan Hari di Jabodetabek