Kemenperin dan Polri akan Bentuk Satgas untuk Pengawasan dan Pendistribusian Minyak Goreng

- 5 April 2022, 18:34 WIB
Kemenperin Gandeng Polri Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah
Kemenperin Gandeng Polri Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Curah /Kemenperin.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan bersinergi membentuk satuan tugas (satgas).

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan untuk produksi dan distribusi program minyak goreng sawit curah dengan harga eceran tertinggi yakni sebesar Rp14 ribu.

Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam prosesnya, maka kemenperin dan polri akan menindak tegas.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bukber di Rumah Warga, Susi Pudjiastuti: Katanya Pejabat Tidak Boleh Bukber

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, mereka menginginkan program ini ada progressnya sesuai keinginan presiden, oleh karena itu mereka akan melakukan rapat untuk pembahasan dan evaluasi agar segera diakselerasi.

“Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi,” kata Agus, dilansir SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kemenperin, Selasa 05 April 2022.

Menperin juga menegaskan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca Juga: Anthony Budiawan Apresiasi Aksi Mahasiswa, Tolak Kebijakan yang Rugikan Rakyat

Regulasi ini yang mana akan mendorong industri Minyak Goreng Sawit, menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

“Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin no 8 tahun 2022 tersebut,” kata Agus.

Sanksi tersebut menurut Agus, seperti hal yang terkait dengan produk yang tidak sesuai dengan alokasi dan jumlah, berdasarkan yang sudah ditetapkan Kemenperin.

Baca Juga: Hary Tanoe Ungkap Partai Berkarya Gabung Koalisi Partai Non Parlemen Ajukan Presidential Threshold Nol Persen

Selain itu, Agus menambahkan bahwa tindakan terkait repacking, tidak boleh dilakukan pada Minyak Goreng Sawit (MGS) curah.

“Selain itu juga adanya tindakan berkaitan dengan repacking, ini tidak boleh dilakukan pada MGS curah. Juga sama sekali tidak boleh disalurkan untuk industri menengah maupun besar. Ini yang akan kami kawal di lapangan,” kata Agus.

Tidak hanya produsen saja, kebijakan penyediaan berbasis industri juga harus mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan lini distribusi di bawahnya.

Baca Juga: KSAD Dudung Abdurachman Ziarah ke Makam Sertu Eka, Bantu Adik Almarhum Masuk Akmil

Agus juga menjelaskan, ditetapkan margin untuk level distributor dengan nilai rata-rata Rp600 per kilogram, dan tingkat pengecer rata-rata Rp1.000 per kilogram.

“Sudah ditetapkan margin di level distributor dengan rata-rata Rp600 per kilogram, di tingkat pengecer rata-rata Rp1.000 per kilogram," jelasnya.

"Policy terkait margin sudah dikeluarkan Dirut BPDPKS, ini sangat penting supaya HET bisa tercapai di lapangan,” lanjutnya.

Baca Juga: Jubir Luhut Tolak Buka Big Data Tunda Pemilu 2024, Direktur Parameter Politik: Rakyat Berhak Tahu

Pemerintah juga telah merombak total kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Kebijakan berbasis industri ini akan diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi minyak goreng curah.

Sedangkan menurut pihak porli sendiri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa Polri dan Kemenperin sepakat untuk membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV, serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.

Baca Juga: Ini Persyaratan Lengkap Naik Kereta Api Antar Kota Saat Mudik Lebaran

“Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami Bersama Menperin membentuk satgas gabungan yang akan ditempatkan mulai di level kantor pusat para produsen, yang personelnya berasal dari kepolisian dan Kemenperin," kata Sigit.

"Khususnya di beberapa produsen besar, pengawasan proses produksi dilakukan melekat selama 24 jam,” lanjutnya.

Dengan adanya gabungan pengawasan yang dilakukan polri dan kemenperin yang melekat selama 24 jam penuh itu, Kapolri berharap, minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya guna memenuhi kebutuhan dari masyarakat.

Harga penjualan minyak goreng curah pun harus sesuai dengan kebijakan HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Gus Miftah Soroti Vonis Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan: Setiap Orang Bertanggung Jawab

“Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian. Dan itu sudah ditegaskan bahwa, semuanya yang sudah diikat dengan kontrak badan sawit pasti akan diberikan subsidi," kata Sigit

"Karena itu tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Kalau ini bisa berjalan 50 persen saja, seharusnya di pasar terpenuhi,” tegasnya.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x