Misalnya, pelanggar terindikasi melakukan balap liar atau terlalu banyak kesalahan, maka yang menjadi barang bukti tilang bukan lagi penyitaan STNK atau SIM.
"Saya minta yang ada indikasi trek-trekan dijadikan barang buktinya adalah kendaraannya. Nanti dilepas setelah sidang menjelang Idul Fitri supaya tidak merusak kekhusyuan orang yang akan melaksanakan puasa," tuturnya.
Baca Juga: Balap Liar Difasilitasi, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Siapkan Ajang Diskusi Gelaran Balap Malam
Terpisah, Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaakan, pihakanya menindak sejumlah pelanggar yang terjaring pada Sabtu 2 April 2022 malam.
Sebanyak 239 unit kendaraan melakukan pelanggaran dan 23 kendaraan dikandangkan.
"Ada 239 kendaraan yang ditilang, ada 23 kendaraan yang diamankan," tandas Sambodo.***