SEPUTARTANGSEL.COM - Bagi sebagian kalangan, bulan Ramadhan hampir selalu identik dengan aksi balap liar.
Jalur-jalur jalan umum yang panjang, lurus dan tanpa polisi tidur adalah idaman para pelaku balap liar.
Namun, kali ini Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menegaskan kepada Dirlantas Polda Metro Jaya untuk memberi sanksi berat kepada para pelaku balap liar di bulan Ramadhan.
Apalagi, lintasan balap liar resmi telah disediakan Polda Metro Jaya.
"Saya sudah perintahkan Dirlantas jangan ditilang dengan barang bukti STNK," terang Fadil di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Minggu 3 April 2022.
"Kalau kesalahan multiple seperti tidak pakai helm, tidak ada plat nomor, tidak ada lampu motornya, knalpot tidak standar saya minta itu adalah indikasi akan trek- trekan," tambahnya.
Baca Juga: Polda Metro Akan Gelar Street Race, Ajang Resmi untuk Pelaku Balap Liar, April 2022
Dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Fadil juga meminta Dirlantas Polda Metro Jaya mengklasifikasikan sesuai tingkatan kesalahan pelanggar lalu lintas.
Misalnya, pelanggar terindikasi melakukan balap liar atau terlalu banyak kesalahan, maka yang menjadi barang bukti tilang bukan lagi penyitaan STNK atau SIM.
"Saya minta yang ada indikasi trek-trekan dijadikan barang buktinya adalah kendaraannya. Nanti dilepas setelah sidang menjelang Idul Fitri supaya tidak merusak kekhusyuan orang yang akan melaksanakan puasa," tuturnya.
Baca Juga: Balap Liar Difasilitasi, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Siapkan Ajang Diskusi Gelaran Balap Malam
Terpisah, Dirlantas Polda Metro Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaakan, pihakanya menindak sejumlah pelanggar yang terjaring pada Sabtu 2 April 2022 malam.
Sebanyak 239 unit kendaraan melakukan pelanggaran dan 23 kendaraan dikandangkan.
"Ada 239 kendaraan yang ditilang, ada 23 kendaraan yang diamankan," tandas Sambodo.***