Seorang Pemuda di Kulon Progo Divonis Seumur Hidup Plus 11 Tahun Penjara Gara-gara Bunuh 2 Gadis

- 28 Maret 2022, 21:46 WIB
Ilustrasi penjara. Seorang pemuda di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) divonis hukuman seumur hidup dan 11 tahun penjara karena membunuh 2 orang gadis.
Ilustrasi penjara. Seorang pemuda di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) divonis hukuman seumur hidup dan 11 tahun penjara karena membunuh 2 orang gadis. /Foto: Pexels/Ron Lach/

SEPUTARTANGSEL.COM - Nurma Andika Fauzy alias Dika (22), warga Tawangsari, Pengasih, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat dua vonis akibat membunuh dua orang gadis.

Pada kasus pertama, Dika divonis 11 tahun penjara. Sedang dalam kasus kedua, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup atas Dika.

Dengan dua vonis tersebut, praktis Dika harus menghabiskan sisa usia di dalam penjara.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Sesalkan Predator Seks Herry Wirawan Hanya Divonis Seumur Hidup dan Tak Dikebiri

Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di PN Wates, Senin 28 Maret 2022.

Nurma Andika Fauzy terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Takdir Sunaryati alias Dadik (22) gadis difabel berkaki palsu warga Paingan, Sendangsari, Pengasih.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: Penimbun Sembako Bakal Dijerat Hukuman hingga 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Sebelumnya, Dika juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dessy Sri Diantari (22) warga Gadingan, Wates.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah