Pemerintah Kota Bitung Keluarkan Surat Edaran BBM Bersubsidi

- 25 Maret 2022, 14:25 WIB
Ilustrasi - Pemerintah Kota Bitung Keluarkan Surat Edaran BBM Bersubsidi
Ilustrasi - Pemerintah Kota Bitung Keluarkan Surat Edaran BBM Bersubsidi /ANTARA/Reno Esnir./

Lalu pada Peraturan BPH Migas Nomor 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu.

Sedangkan untuk Peraturan BPH Migas Nomor 17 tahun 2019, terdapat pada pasal 1 sampai pasal 4. Sebagai pendukung dan pelaksanaan Perpres Nomor 191 tahun 2014.

Menurut Maurits pembelian JBT Solat bersubsidi hanya di perbolehkan untuk kendaraan yang diatur oleh Perpres Nomor 191 2014.

Baca Juga: Tagar 'Tolak Booster Syarat Mudik' Viral di Twitter: Sungguh Terlalu

"Pembelian JBT Solar bersubsidi pada SPBU penyalur hanya diperbolehkan untuk kendaraan sebagaimana diatur pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yaitu, kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih," kata Maurits.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x