Hari juga mengingatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai pada Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Maka karena itu, Hari menyampaikan petisi kepada Presiden Jokowi agar memerintah menegakkan hukum untuk memberantas praktik mafia penjualan batu bara keluar negeri secara ilegal.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir juga turut menyampaikan kepada pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif untuk membongkar impor batu bara yang tidak sesuai aturan di Kalimantan Timur.
Nasir memperingatkan bahwa adanya pelaku utama yang menguasai praktik penjualan batu bara di Kalimantan Timur ke luar negeri tanpa izin resmi. Namun hingga kini aparat penegak hukum belum bertindak tegas terhadap penjualan batu bara yang merugikan negara.***