Menag Yaqut: Industri Halal Dorong Pertumbuhan Ekonomi Era Industri 5,0

- 24 Maret 2022, 16:50 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas: Industri Halal Dorong Pertumbuhan Ekonomi Era Industri 5,0
Menag Yaqut Cholil Qoumas: Industri Halal Dorong Pertumbuhan Ekonomi Era Industri 5,0 /Instagram/gusyaqut/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan industri dan ekosistem halal seharusnya bisa menjadi salah satu mesin inti pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal ini, kata Menag Yaqut, untuk mewujudkan visi Indonesia Maju.

Menag Yaqut mengatakan industri halal diharapkan bisa berkompetisi dengan industri lain di era 5.0.

Baca Juga: Ini Penjelasan Wagub Riza Patria, Mengapa Booster Jadi Syarat Wajib Mudik 2022

Persaingan industri yang ketat, kata Menag Yaqut, maka diperlukan kerja keras dan kreativitas agar industri halal bisa bersaing.

"Saya yakin ini bukan tugas yang mudah. Tapi saya percaya pasti bisa meskipun harus dicapai dengan usaha yang keras," ujar Menag Yaqut dikutip SeputarTangsel.Com dari website resmi Kemenag pada Kamis 24 Maret 2022.

Industri halal diharapkan dapat beradaptasi dengan standar global, sehingga bisa menjadi pemenang dalam kompetisi.

Baca Juga: Erick Thohir Sapa Penumpang Kereta Api Cibatu-Garut, Jalur Kembali Dibuka setelah 40 Tahun Non Aktif

"Di era pemerintahan dan industri 5.0 ini, Halal kini telah bergeser menjadi kualitas standar global, gaya hidup gastronomi global, pasar arus utama global, dan tren perdagangan global," ujar Menag.

Menurut Yaqut, jaminan produk halal kini telah berubah menjadi ekosistem yang luas dan salah satu perhatian dunia.

"Sebab, jaminan halal pasarnya besar, nilainya menjanjikan, apalagi di tengah proses transformasi digital (ekonomi)," katanya.

Baca Juga: Longboat Rombongan Camat Teor Tenggelam, 11 Orang Hilang Termasuk Anak Usia 3 Tahun

Saat ini jaminan halal berada dalam wilayah kewenangan Kemenag. Kemenag melalui BPJPH mengemban misi yang signifikan untuk memfasilitasi, mendorong, dan sebagai alternatif pemulihan ekonomi melalui pengembangan industri.

Potensi pendapatan industri halal mencapai triliunan dolar, yakni dari barang dan jasa, makanan dan minuman, fashion, kosmetik, farmasi, pariwisata , media dan rekreasi, dan jasa keuangan.

Menag mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal telah membawa perubahan besar terkait kebijakan dan implementasi Produk Halal di Indonesia.

"Jaminan halal dari yang semula bersifat sukarela menjadi wajib, dan dari otoritas (keagamaan) masyarakat sipil menjadi otoritas negara," ujarnya

Baca Juga: Tagar 'Munarman' Jadi Trending di Twitter Usai Immanuel Ebenezer Dipecat dari Komisaris Utama BUMN

Peraturan tersebut, kata Menag, mengandung pengertian negara menjamin dan memfasilitasi ketersediaan produk dan jasa halal dalam rangka perlindungan konsumen sadar halal.

Undang-undang tersebut juga memberdayakan BPJPH sebagai lembaga inti pemerintah untuk mengawasi Jaminan Halal (JPH), untuk sebagian besar produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Industri halal diharapkan sejalan dengan visi Indonesia maju. Visi ini sesuai dengan kebijakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk menjadikan Indonesia sebagai Global Hub untuk Industri Halal pada tahun 2024.

Menag Yaqut menyampaikan hal itu dalam seminar virtual. Seminar Internasional itu mengambil tema ‘Establishing Laws for Implementing Halal Product Assurances in Industrial Revolution 5.0, Where It Is Exceptionally Relevant And In Context With The Policy Implementation Of Halal’. ***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini