Dua Polisi Penembakan Mati Enam Laskar FPI KM 50 Bebas dari Hukuman Pidana

- 18 Maret 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi penembakan enam Laskar FPI yang ditembak mati oleh polisi di KM 50
Ilustrasi penembakan enam Laskar FPI yang ditembak mati oleh polisi di KM 50 /Foto: PIXABAY/skitterphoto/

Lebih lanjut, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi itu dipulihkan.

Bahkan, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sisanya dimusnahkan.

Berdasarkan keputusan hakim tersebut, Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat mengungkapkan bahwa pihaknya menerima hasil putusan itu.

Baca Juga: Said Didu Soal Mendag Lutfi Tak Kuat Lawan Mafia Minyak Goreng: Fakta Pemerintah Sudah di Tangan Para Cukong

"Alhamdulilah, kami menerima putusan," kata Henry Yosodiningrat yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Jumat, 18 Maret 2022.

Sebelumnya, polisi menembak mati enam Laskar FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020 yang lalu.

Enam Laskar FPI yang ditembak mati tersebut adalah Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini