SEPUTARTANGSEL.COM - Sejak pandemi Covid-19 terjadi, pemerintah telah menerapkan larangan mudik lebaran selama dua tahun.
Lebaran 2022 menjadi momen yang dinantikan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.
Keputusan pemerintah yang mengizinkan mudik lebaran menjadi angin segar bagi masyarakat.
Baca Juga: Sekitar 2 Juta Lebih Orang Keluar Masuk Jakarta Saat Pelarangan Mudik
Namun demikian potensi penularan Covid-19 masih mengintai.
Untuk itu keputusan mengizinkan mudik lebaran disertakan dengan serangkaian protokol yang harus diikuti masyarakat.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyampaikan, pemerintah sedang mengkaji aturan terkait kegiatan mudik masyarakat pada Lebaran 2022.
Ini karena Indonesia masih di masa adaptasi pengendalian kasus Covid-19.
Baca Juga: Larangan Mudik Harus Disertai Solusi, PHRI DIY Berharap Pemerintah Tanggap Kondisi Bisnis Perhotelan