SEPUTARTANGSEL.COM - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan perlu dilakukannya terobosan hukum pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) berupa revisi terbatas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 untuk menjamin keterwakilan perempuan di Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam Pasal 5 ayat (3) Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 menyatakan bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Puskapol FISIP UI pada 16 Maret 2022, dalam diskusi publik bertajuk “Mengawal Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu” Lolly memaparkan untuk mengganti klausul ‘memperhatikan’ menjadi ‘menyertakan’.
Baca Juga: Mufti Anam: Kebijakan Kemendag ibarat 'Macan Ompong', Migor Mahal dan Langka
Menurut Lolly, klausul ‘memperhatikan’ memberi ketidakpastian hukum untuk keterwakilan perempuan di lembaga tersebut. Apabila tidak didukung dengan political will yang tinggi, maka terdapat kemungkinan keterwakilan perempuan hanya diperhatikan, namun tidak dijalankan.
Lolly juga mendorong agar ada penyempurnaan petunjuk teknis rekrutmen pengawas pemilu berdasarkan keadilan gender melalui revisi terbatas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017.
“Karena itu yang akan menjadi cantolan orang bergerak ketika melakukan rekrutmen jajaran pengawas,” ujarnya.
Baca Juga: Indonesia Masuki Masa Transisi dari Pademi ke Fase Endemi Covid-19, Ini Indikatornya
Upaya untuk melakukan revisi terbatas merupakan bentuk usaha memperjuangkan keterwakilan perempuan minimal sebesar 30 persen di dalam keanggotaan KPU dan Bawaslu pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.