Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta, Rabu 16 Maret 2022, Hingga Pukul 14.00 WIB

- 16 Maret 2022, 05:05 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta, Rabu 16 Maret 2022, Hingga Pukul 14.00 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta, Rabu 16 Maret 2022, Hingga Pukul 14.00 WIB /Foto: Instagram/@simonlineid/

Adapun persyaratan perpanjangan SIM Keliling yang harus dilengkapi pemohon meliputi:

1. KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dokumen asli dengan lampiran fotocopy.
2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
3. Proses Perpanjangan SIM Bisa di Lakukan Maksimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Sim Habis.
4. Pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Umrah Tak Perlu Karantina Lagi, Tanpa Aplikasi Tawakkalna dan Shof Normal di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat wajib untuk menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah