SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menilai kebijakan pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah tepat.
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, kemampuan Kota Jakarta untuk menyangga dan menyediakan layanan sebagai IKN semakin tidak memadai.
Bahkan Bamsoet berencana untuk menambah payung hukum pembangunan IKN Nusantara ini dengan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui MPR RI.
Hal ini dikarenakan PPHN memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibanding undang-undang agar tidak menjadi objek judicial review.
Untuk diketahui, saat ini payung hukum pembangunan IKN Nusantara adalah Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara.
Payung hukum tersebut sangat mungkin menjadi objek 'legislative review' di DPR serta judicial review di Mahkamah Konstitusi sehingga, ada kemungkinan untuk 'ditorpedo' di tengah jalan.
Hal itu disampaikan Bamsoet usai sarapan bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri BUMN Erick Tohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor sebelum meninggalkan Titik Nol IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa.