SEPUTARTANGSEL.COM- Kematian dua bocah kembar akibat tertabrak pengendara moge di Pangandaran, Jawa Barat, mendapat kritikan pakar hukum.
Pasalnya, pihak pengendara moge dan keluarga korban dipertemukan dan melakukan perdamaian di luar pengadilan pada Minggu, 13 Maret 2022.
Menurut M. Fatahillah Akbar, pakar hukum yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyebut perdamaian yang dilakukan di luar pengadilan bisa membahayakan.
Pasalnya kejadian tersebut merupakan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Fatahilah Akbar menyebut, hal itu tak ada peluang untuk diselesaikan di luar pengadilan.
Melalui twitternya M. Fatahillah Akbar di akun @mfatahilahakbar mengungkapkan berdasarkan UU Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (UULLAJ) maupun KUHP tak ada peluang diselesaikan di luar pengadilan.
"Kelalaian mengakibatkan meninggalnya org lain baik di UU LLAJ maupun KUHP tidak memberikan peluang diselesaikan di luar pengadilan," tegas M. Fatahillah Akbar pada Minggu, 13 Maret 2022.