Dua Anak Kembar Meninggal Tertabrak Moge, Pakar Hukum UGM: Tidak Ada Peluang Damai di Luar Pengadilan

- 14 Maret 2022, 08:51 WIB
Ilustrasi Harley-Davidson. Bocah kembar di Pangandaran tewas tertabrak moge.
Ilustrasi Harley-Davidson. Bocah kembar di Pangandaran tewas tertabrak moge. /Pixabay/12019/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kematian dua bocah kembar akibat tertabrak pengendara moge di Pangandaran, Jawa Barat, mendapat kritikan pakar hukum. 

Pasalnya, pihak pengendara moge dan keluarga korban dipertemukan dan melakukan perdamaian di luar pengadilan pada Minggu, 13 Maret 2022.

Menurut M. Fatahillah Akbar, pakar hukum yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyebut perdamaian yang dilakukan di luar pengadilan bisa membahayakan. 

Pasalnya kejadian tersebut merupakan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

Baca Juga: Konser BTS 'Permission to Dance on Stage: Seoul' Raup Rp467 Miliar dalam Pemutaran Konser di Seluruh Dunia

Fatahilah Akbar menyebut, hal itu tak ada peluang untuk diselesaikan di luar pengadilan. 

Melalui twitternya M. Fatahillah Akbar di akun @mfatahilahakbar mengungkapkan berdasarkan UU Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (UULLAJ) maupun KUHP tak ada peluang diselesaikan di luar pengadilan. 

 

"Kelalaian mengakibatkan meninggalnya org lain baik di UU LLAJ maupun KUHP tidak memberikan peluang diselesaikan di luar pengadilan," tegas M. Fatahillah Akbar pada Minggu, 13 Maret 2022. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x