Sebelumnya, Adib Miftahul menilai bahwa publik menangkap pernyataan Luhut Pandjaitan agar pemilu 2024 ditunda merupakan keinginan pribadinya.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: Pemilu 2024 Tidak Bisa Ditunda
Selain itu, Adib Miftahul menyayangkan pernyataan Luhut Pandjaitan tersebut karena dianggap bukan tugas pokok dari seorang Menko Marves.
Dirinya menilai, Luhut Pandjaitan seharusnya bekerja terkait pandemi Covid-19 yang saat ini sedang melanda.***