MUI DKI Jakarta Himbau Masjid-masjid di Luar 62 RW PSBL Dibuka

- 5 Juni 2020, 08:05 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar.
Ketua Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar. /- Foto: Seputartangsel.com/Abdullah Jundi

"Sebetulnya kita tidak bertentangan. Sebetulnya sama, cuma perkembangan zaman dan dalam bahasa fiqih itu ada pendapat lama dan pendapat baru," kata Kiai Munahar.

Baca Juga: POPULER HARI INI: BERITA BAIK Covid-19 Tangsel 4 Juni 2020 Hingga Ferdian Paleka Prank Sampah Bebas

Kiai Munahar menjelaskan, banyak sebab yang membuat MUI DKI Jakarta memfatwakan bolehnya pelaksanaan salat Jumat dua gelombang.

Dalam fatwa itu, Kiai Munahar menjelaskan, MUI DKI Jakarta mengacu pada pendapat ulama-ulama terdahulu serta pendapat ulama terakhir atau qoul jadid.

Baca Juga: YouTuber Prank Ferdian Paleka Bebas! Apa Alasannya?

"Ulama-ulama, mufti-mufti dari Aljazair, Mesir, dan ulama Eropa itu ada yang berpendapat dalam qoul jadid-nya, pendapat yang terakhir, dibolehkan melaksanakan salat Jumat dengan dua gelombang dengan catatan," kata Kiai Munahar.

Kiai Munahar menjelaskan, salat Jumat boleh dilaksanakan dua gelombang dengan catatan kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan salat Jumat dalam satu waktu pada satu tempat karena membeludaknya jamaah.

Kedua, tidak ada lagi tempat dan sarana untuk melaksanakan sholat Jumat, dalam arti lain semua tempat sudah penuh.

Baca Juga: BERITA BAIK Covid-19 Tangsel 4 Juni 2020: Tambah 16 Sembuh, 9 Positif

"Kalau itu semua sudah enggak ada, sementara masih ada umat yang ingin melaksanakan salat Jumat maka itu diperbolehkan," katanya. (*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini