SEPUTARTANGSEL.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukun dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan Visa Kunjungan (Visa on Arrival/VOA) yang datang ke Bali berlaku dari tanggal 7 Maret 2022.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini dengan mempertimbangkan turis asing yang masuk ke Pulau Bali tanpa harus melalui proses karantina dapat mengantongi VOA.
VOA dapat diajukan tanpa memerlukan jaminan atau sponsor. Khusus untuk VOA wisata, orang asing tersebut harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Rabu, 9 Maret 2022, berikut adalah syarat dan ketentuan VOA khusus wisata bagi 23 negara yang akan masuk ke Pulau Bali.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para wisatawan asing sebelum berkunjung ke Bali, di antaranya:
1. Memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan.
2. Memiliki tiket pulang atau terusan.
3. Memiliki bukti simpanan tabungan senilai 2.000 dolar AS.