SEPUTARTANGSEL.COM - Mulai tanggal 14 Maret nanti, pemerintah akan melakukan uji coba kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) masuk ke Bali tanpa karantina.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pun menyampaikan lewat konferensi persnya di hari Minggu, 27 Februari 2022.
“Pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan akan berlaku 14 Maret,” ujar Luhut dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 1 Maret 2022.
Baca Juga: Dua WNA Dikabarkan Kabur Karantina, Polda Metro Jaya: Itu Tidak Benar, Keliru dan Tidak Ada
Walau begitu, kebijakan ini bukan berarti pemerintah berikan secara cuma-cuma. Ada beberapa syarat yang harus PPLN patuhi.
Beberapa syarat masuk Bali tanpa karantina, Luhut menyebutkan PPLN perlu patuhi dalam kebijakan ini, yaitu:
- Menunjukkan bukti pembayaran hotel minimal empat hari, atau bukti domisili di Bali bagi WNI.
- Sudah melaksanakan vaksin Covid-19 lengkap atau booster.
- Melakukan tes PCR saat kedatangan dan menunggu hasilnya keluar di hotel. Kalau hasilnya negatif, PPLN boleh beraktivitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kembali melakukan tes PCR pada hari ketiga di hotel masing-masing.