SEPUTARTANGSEL.COM – Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa wisatawan asing yang ingin berkunjung ke Bali harus mejalani karantina selama 7 hingga 10 hari sebelum bisa beraktivitas berkeliling Bali.
Namun, pada Sabtu 5 Maret 2022 Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengabarkan bahwa mulai 7 Maret 2022, turis asing yang ingin masuk ke Bali tidak perlu melalui karantina.
Sandi menyebut bila keputusan ini sudah diputuskan dan tinggal menunggu keputusan akhir dari Bapak Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: 7 Fakta Cimahi Dijuluki Kota Militer
“Sah! Sesuai arahan dari Bapak Presiden @jokowi, sudah diputuskan bahwa mulai 7 Maret 2022 Bali akan diujicobakan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah vaksin lengkap dan juga booster,” ujar Sandiaga Uno melalui laman Instagramnya @sandiuno pada Sabtu 5 Maret 2022.
Menurutnya, ini tentu menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
Dengan adanya keputusan bebas karantina Sandi yakin akan semakin banyak peluang usaha dan lapangan kerja baru yang tercipta untuk masyarakat.
Sehingga ekonomi Indonesia khususnya bagi sektor pariwisata bisa bangkit dan semakin membaik. Dapat memasuki era baru, pariwisata bebas karantina!