Hidayat Nur Wahid Puji SBY dan Sindir Jokowi Terkait Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

- 7 Maret 2022, 11:36 WIB
Hidayat Nur Wahid tanggapi wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden
Hidayat Nur Wahid tanggapi wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden /Instagram/@hnwahid/

"Langsung di Forum MPR, Presiden SBY Pernah Tegaskan Tak Setuju Masa Jabatan Presiden Diperpanjang. Itu Tradisi Yg Baik, Memastikan Benar2 Taat Konstitusi dan Mengakhiri Spekulasi Serta Manuver Pihak2 Yg Kriterianya Kemudian Disebut Olh Presiden
@jokowi," kata Hidayat Nur Wahid dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @hnurwahid pada Senin, 7 Maret 2022.

Setelah beberapa bulan isu penundaan Pemilu dan masa jabatan presiden menggema di media dan beberapa forum politik, presiden akhirnya angkat bicara. Jokowi menyatakan bakal patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.

"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 4 Maret 2022.

Baca Juga: Usul Penundaan Pemilu 2024, Jansen Sitindaon: Kurang Tegas Pernyataan Presiden, Beda dengan 3 Periode Kemarin

Namun, Jokowi juga menyatakan bahwa wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang. Sebab, hal itu bagian dari demokrasi.

"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," kata Jokowi.

Mengenai sikap Jokowi itu, Hidayat Nur Wahid berpendapat bahwa sikap Ketua DPR dan MPR, Ketua DPD dan pimpinan 6 partai telah tegas menolak penundaan Pemilu. Hal ini sebagai perwujudan terhadap ketaatan pada konstitusi

"Apa kurang jelas sikap Ketua DPR, DPD dan Pimp MPR bahkan Ketua & Pimp 6 Partai di DPR yg tolak penundaan Pemilu,laksanakan saja Keputusan KPU&Pemerintah&DPR&DPD;Pemilu 14/2/2024?!Juga tidak ada usulan perubahan UUD yg penuhi syarat.Aktor intelektual dan @jokowi rasionalnya tau itu," lanjut Hidayat Nur Wahid.

Hidayat Nur Wahid juga menjelaskan bahwa ketentuan Pemilu sudah ditetapkan dalam Undang-Undang, yakni Pemilu akan dilakukan pada 14 Februari 2024.

"Karena tidak ada usulan yg penuhi syarat unt perubahan Konstitusi,dan krn sudah adanya ketetapan perundangan bhw Pemilu diadakan pd 14/2/2024, maka wajarnya @jokowi nyatakan;hentikan usulan itu, laksanakan saja konstitusi&UU untuk adakan Pilpres thn 2024," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x