Menantu Habib Rizieq dan PA 212 Geruduk Kemenag Tuntut Yaqut Dipecat, Refly Harun: Memperuncing Perbedaan

- 4 Maret 2022, 18:23 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dituntut menantu Habib Rizieq dan PA 212 untuk meminta maaf
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dituntut menantu Habib Rizieq dan PA 212 untuk meminta maaf /Instagram/@gusyaqut

"Saya sudah menduga hal seperti ini akan terjai, karena ketika Presiden Jokowi merekrut Yaqut Cholil Qoumas dalam jajaran kabinetnya, maka sesungguhnya yang diambil adalah orang yang memang termasuk aktivis politik juga yang bersuara keras terhadap sub kelompok lain dalam masyarakat," kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun.

Refly Harun menilai, Menag Yaqut Cholil Qoumas lebih condong ke kelompok Islam kiri yang mendukung Jokowi.

Karena itu, Refly Harun menuturkan bahwa keberadaan Yaqut merupakan perpanjangan sikap politik Jokowi dan para pendukungnya.

Baca Juga: Menag Yaqut Digugat ke Pengadilan, M Taufiq Bandingkan dengan Kasus Habib Bahar Bin Smith: Penanganannya Beda

"Maka dalam konteks ini tidak heran kalau yang mengkritik Yaqut Cholil Qoumas pastilah dari komponen 212, terutama komponen-komponen yang selama ini berada di luar sistem kekuasaan dan sangat kritis terhadap pemerintahan Presiden Jokowi," ujarnya.

Refly Harun juga melihat Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memiliki pendukung yang sama dengan Jokowi.

Mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi itu berpendapat, ditunjuknya Yaqut sebagai Menag justru hanya memperuncing konflik umat.

Baca Juga: Ninik Mamak Minangkabau Sebut Bantuan Menag Yaqut Tidak Bisa Obati Hati, Dokter Eva: Alhamdulillah

Menurutnya, yang dilakukan Yaqut saat ini justru 'memukul' kelompok Islam kanan dengan kebijakan-kebijakan dan pernyataannya yang dianggap memojokkan.

"Kalau kita bicara tentang rekonsiliasi umat, maka sesungguhnya mengangkat Yaqut Cholil Qoumas malah memperuncing perbedaan, memperuncing kelompok Islam kanan untuk terus-menerus kebijakan Presiden Jokowi," tuturnya.***

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x