Angelina Sondakh Bebas, Kaget Lihat Penampilan Zahwa Massaid Sekarang: Itu Nggak Permanen Kan?

- 4 Maret 2022, 07:28 WIB
Angelina Sondakh (tengah) bersama kedua anaknya, Aaliyah Massaid dan Keanu Massaid.
Angelina Sondakh (tengah) bersama kedua anaknya, Aaliyah Massaid dan Keanu Massaid. /Instagram/@angelinasondakhworld/

SEPUTARTANGSEL.COM - Angelina Sondakh resmi meninggalkan Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Kamis 3 Maret 2022 sekitar pukul 06.22 WIB.

Kemunculan Angelina Sondakh di pintu gerbang Lapas Pondok Bambu didampingi oleh sejumlah petugas perempuan lainnya.

Tak selang beberapa lama, Angelina Sondakh langsung menemui sang putra, Keanu Jabbar Massaid.

Baca Juga: Angelina Sondakh Sempat Depresi Saat di Lapas, Mak Goblek Ungkap Penyesalannya

Tak hanya Keanu, dia juga langsung menghubungi putri tirinya Zahwa Massaid.

Diketahui Zahwa Massaid kini tengah menempuh pendidikan di Amerika Serikat.

Dilansir dari YouTube Keema Entertainment, Kamis, 3 Maret 2022, Angelina Sondakh meminta putri sambungnya Aaliyah untuk menelpon Zahwa.

Angelina Sondakh yang menyapa putri tirinya dan seketika dibuat kaget dengan penampilannya.

Baca Juga: Angelina Sondakh Akan Segera Bebas, Kuasa Hukum Sebut Dalam Waktu Dekat

"Aduh Zahwa dipierching, aduhhh," teriak Angelina Sondakh sembari memegang kepalanya dikuti SeputarTangsel.Com dari YouTube Keema Entertainment.

"Mana coba mami lihat hidungnya kenapa, ada apakah itu?," tanya Angelina Sondakh lagi.

Sontak Zahwa mengatakan jika itu adalah Pierching.

"Ada Pierching," jelas Zahwa.

Baca Juga: Bandingkan dengan Vonis Juliari Batubara, Gus Umar: Angelina Sondakh Dibully Seantero Republik

"Itu nggak permanenkan?," tanya Angelina lagi.

Coba Mama lihat lengannya.

"Hmmmmm, ahhh aduh aduh, yaudah nggak papa sholat dijaga jangan ditinggal, selalu yang benar," terang Angelina Sondakh.

Seperti diketahui, Angelina Sondakh sudah 10 tahun dipenjara.

Tak hanya hukuman penjara, Angelina Sondakh didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, ibu satu anak tersebut harus membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini