SEPUTARTANGSEL.COM – Presiden Joko Widodo resmi menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan. Keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) 2/2022 yang sudah diteken Presiden Jokowi.
Namun demikian, belakangan Keppres itu menuai polemik lantaran diduga menghilangkan nama Presiden kedua RI, Soeharto sebagai tokoh sejarah dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.
Merespon polemik yang ada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan.
“Kepres tersebut bukan buku sejarah tapi penetapan atas 1 titik krusial sejarah,” ucap Mahfud MD dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Kamis, 3 Maret 2022.
Mahfud menegaskan, nama Soeharto masih ada sebagai tokoh yang ada dalam Serangan Umum 1 Maret 1949. Hal itu bukan tercantum dalam Keppres, melainkan ada pada Naskah Akademik Keppres.
"Kepres tersebut tidak menghilangkan nama Soeharto dan lain-lain dalam SU 1 Maret 1949," ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Fadli Zon Sebut Rezim Soekarno Lebih Represif Dibandingkan Rezim Soeharto
Peran Soeharto dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, menurut Mahfud MD tetap tercantum pada naskah akademik Keppres.