Angelina Sondakh Bebas dari Tahanan, Kadivpas: Jalani Cuti Jelang Bebas tapi Harus Wajib Lapor

- 3 Maret 2022, 12:53 WIB
Angelina Sondakh bebas dari penjara untuk menjalani cuti dan wajib lapor
Angelina Sondakh bebas dari penjara untuk menjalani cuti dan wajib lapor /ANTARA FOTO/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan sembilan tahun lima bulan 10 hari di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dengan rasa syukur dan haru, Angelina Sondakh keluar dari Lapas pada Kamis, 3 Maret 2022, sekitar pukul 06.22 WIB.

"Pertama-tama saya ingin minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya yang kemarin tidak terpuji, tidak patut ditiru, tidak patut untuk dicontoh dan saya sangat menyesal," kata Angelina Sondakh dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Kamis 3 Maret 2022.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Media Singapura Tulis Jokowho, Asal Usul Nama Ciputat Hingga Juliari dan Angelina Sondakh

Saat meninggalkan lapas, mantan istri almarhum Adjie Massaid itu juga tak kuasa menahan tangis dan meminta maaf atas perbuatannya.

"Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya hingga saya harus membayar bertahun-tahun dibina di dalam penjara," ujar Angelina.

Angelina Sondakh menyatakan bersyukur dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia serta pada kedua orang tua serta anaknya.

Baca Juga: Bandingkan dengan Vonis Juliari Batubara, Gus Umar: Angelina Sondakh Dibully Seantero Republik

"Saya mendapatkan banyak pelajaran," katanya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwilkumham DKI Jakarta, Marselina Budiningsih mengatakan, Angelina Sondakh menjalani program cuti menjelang bebas (CMB).

Marselina mengatakan, selama menjalani cuti Angelina masih harus menjalani wajib lapor. Apabila melanggar maka izin cuti akan dicabut.

"Pada hari ini dia menjalani cuti menjelang bebas tapi masih ada kewajiban untuk melapor di Bapas. Kemudian menjalani cuti menjelang bebas artinya harus mengikuti peraturan. Tidak boleh ada pelanggaran hukum," ujar Marselina.

Baca Juga: Setelah Diperiksa 11 Jam Michael Yukinobu 'Lawan Main' Gisel di Video Mesum Dikenai Wajib Lapor

Dia mengatakan, Angelina Sondakh berkelakuan baik dan aktif mengikuti berbagai kegiatan selama menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu.

"Dia aktif di kegiatan pembinaan, ada 18 kegiatan pembinaan yang diikuti," tutur Marselina.

Angelina Sondakh dihukum 10 tahun penjara dan resmi ditahan pada 27 April 2012 atas kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang.

Mantan Putri Indonesia 2001 itu juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah