Angelina Sondakh Bebas dari Tahanan, Kadivpas: Jalani Cuti Jelang Bebas tapi Harus Wajib Lapor

- 3 Maret 2022, 12:53 WIB
Angelina Sondakh bebas dari penjara untuk menjalani cuti dan wajib lapor
Angelina Sondakh bebas dari penjara untuk menjalani cuti dan wajib lapor /ANTARA FOTO/

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwilkumham DKI Jakarta, Marselina Budiningsih mengatakan, Angelina Sondakh menjalani program cuti menjelang bebas (CMB).

Marselina mengatakan, selama menjalani cuti Angelina masih harus menjalani wajib lapor. Apabila melanggar maka izin cuti akan dicabut.

"Pada hari ini dia menjalani cuti menjelang bebas tapi masih ada kewajiban untuk melapor di Bapas. Kemudian menjalani cuti menjelang bebas artinya harus mengikuti peraturan. Tidak boleh ada pelanggaran hukum," ujar Marselina.

Baca Juga: Setelah Diperiksa 11 Jam Michael Yukinobu 'Lawan Main' Gisel di Video Mesum Dikenai Wajib Lapor

Dia mengatakan, Angelina Sondakh berkelakuan baik dan aktif mengikuti berbagai kegiatan selama menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu.

"Dia aktif di kegiatan pembinaan, ada 18 kegiatan pembinaan yang diikuti," tutur Marselina.

Angelina Sondakh dihukum 10 tahun penjara dan resmi ditahan pada 27 April 2012 atas kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang.

Mantan Putri Indonesia 2001 itu juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah