Terpisah, pakar hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Undang Undang Dasar 1945 tegas mengatakan Pemilu digelar lima tahun sekali.
"Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi. UUD 45 tegas mengatakan bahwa Pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Undang2 juga demikian," ungkapnya melalui akun Instagram @yusrilihzamhd pada Sabtu, 26 Februari 2022.
Menurut Yusril, usulan penundaan Pemilu 2024 boleh-boleh saja disampaikan.
"Usul seperti Cak Imin itu sebelumnya sdh dikemukakan oleh Pak Bahlil. Dalam negara demokrasi orang boleh usul apa saja tentunya," katanya.
"Tetapi usulan penundaan Pemilu ini menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang," tandasnya. ***