Usulan Penundaan Pemilu 2024, Majelis Syuro PKS: Perpanjang Kekuasaan, Langgar Konstitusi, Cederai Amanah

- 26 Februari 2022, 13:11 WIB
Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salim Segaf al Jufri menegaskan, memperpanjang masa kekuasaan dengan menunda pelaksanaan Pemilu 2024 adalah melanggar konstitusi dan mencederai amanah kepada manusia dan Allah.
Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salim Segaf al Jufri menegaskan, memperpanjang masa kekuasaan dengan menunda pelaksanaan Pemilu 2024 adalah melanggar konstitusi dan mencederai amanah kepada manusia dan Allah. /Foto: Dok. PKS/

Terpisah, pakar hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Undang Undang Dasar 1945 tegas mengatakan Pemilu digelar lima tahun sekali.

"Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi. UUD 45 tegas mengatakan bahwa Pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Undang2 juga demikian," ungkapnya melalui akun Instagram @yusrilihzamhd pada Sabtu, 26 Februari 2022.

Baca Juga: Sindir Partai Golkar Setuju Pemilu 2024 Ditunda, Sejarawan JJ Rizal: Kemunduran, Paling Ga Usul Seumur Hidup

Menurut Yusril, usulan penundaan Pemilu 2024 boleh-boleh saja disampaikan.

"Usul seperti Cak Imin itu sebelumnya sdh dikemukakan oleh Pak Bahlil. Dalam negara demokrasi orang boleh usul apa saja tentunya," katanya.

"Tetapi usulan penundaan Pemilu ini menghadapi benturan konstitusi dan undang-undang," tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini