Tindak kriminal itu terbongkar berawal tersangka 3 kali menjual minyak goreng ke pelapor, datang menawarkan minyak goreng sambil membawa 1 jerigen minyak goreng kapasitas 17 liter dengan harga Rp 16.500.
Kemudian pelapor membeli dan memesan kembali sebanyak 25 jerigen, namun ternyata semua jerigen tersebut diisi air yg dibeli di cucian mobil daerah Kudus seharga Rp. 50.000.
Baca Juga: Kemendag Pantau Ketersediaan Minyak Goreng di Wilayah Indonesia Timur, Riau dan Jawa Barat
Lalu tersangka menambahkan pewarna makanan warna kuning yang sebelumnya dibeli.
Dalam sekali melakukan pengoplosan atau pencampuran air dengan pewarna makanan hingga menyerupai minyak goreng, omzet tersangka mencapai Rp.5.610.000.
Baca Juga: 10 Ide Menu Masakan tanpa Minyak Goreng, Resep Alternatif yang Bisa Kamu Coba di Rumah
Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka dengan judul: "Dua Warga Kudus Ditangkap Polisi, Edarkan Minyak Goreng Palsu, Ini Caranya Produksinya"
Kapolda Jateng menambahkan, aksi pengoplosan minyak goreng sudah dilakukan kedua tersangka sejak tiga bulan.
Tersangka diancam dengan pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan/atau ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana penjara paling lama (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.*** (Cun Cahya/Suara Merdeka)