SEPUTARTANGSEL.COM - Kelangkaan minyak goreng memancing munculnya tindak kejahatan pemalsuan minyak goreng.
Dua warga Kudus, Jawa Tengah (Jateng) diringkus Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah karena kedapatan memproduksi dan menjual minyak goreng palsu.
Keduanya memproduksi minyak goreng palsu dengan mengoplos minyak goreng dicampur air dan pewarna makanan.
Baca Juga: Kemendag Distribusikan 1 Ton Liter Minyak Goreng di Sidoarjo dan Surabaya
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, MNK dan AA memproduksi minyak goreng palsu itu di Desa Cendono Kecamatan Dawe, Kudus.
"Dia mencari untung dengan cara mencampurkan minyak (goreng) asli dengan (air) zat pewarna. Bahwa pelaku sudah kita endus, dia melarikan diri ke Pacitan dan berhasil kita amankan," ungkap Kapolda Jateng saat gelar perkara di markas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa, 22 Februari 2022.
"Kita sudah koordinasi ke polres jajaran untuk melakukan penyelidikan, karena ini sebagai pintu awal dan kita akan kembangkan lebih lanjut,” tambahnya.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari Suara Merdeka, Irjen Ahmad Luthfi menyebutkan, kedua tersangka mengedarkan minyak goreng palsu itu di wilayah Kudus, Pati dan Rembang.