SEPUTARTANGSEL.COM - Minyak goreng menjadi langka di pasaran diduga banyak pihak yang melakukan penimbunan untuk keuntungan pribadi.
Polisi melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisan Negara RI telah menemukan dugaan tindak pidana penimbunan minyak goreng.
Penimbunan minyak goreng dilakukan oleh pelaku usaha di sejumlah wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera Utara (Sumut), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut dan menindak pelaku yang terlibat.
"Dugaan penimbunan ditemukan sejumlah stok di Sumatera Utara dan NTT. Saat ini, kami melakukan pendalaman terkait stok itu," ujar Helmy dalam jumpa pers di Bareskrim Polri Jakarta, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Senin 21 Februari 2022.
Helmy menjelaskan, dugaan penimbunan minyak goreng dilihat dari kapasitas produksi dan jumlah penjualan dalam satu hari, dengan dibandingkan pada situasi normal.
Baca Juga: Viral Syarat Beli Minyak Goreng Sertakan KK dan Kartu Vaksin, Netizen: Next Pakai BPJS
Polri menemukan unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.