Pelaku Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama Seorang Debt Collector, Diberi Imbalan Rp1 Juta

- 22 Februari 2022, 21:49 WIB
Ketiga pelaku pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama yang diketahui berprofesi sebagai debt collector dan diberi imbalan Rp1 juta
Ketiga pelaku pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama yang diketahui berprofesi sebagai debt collector dan diberi imbalan Rp1 juta /Facebook/Haris Pertama/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketiga pengeroyok Ketua Umum KNPI Haris Pertama berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Selasa, 22 Februari 2022.

Ketiga pengeroyok Haris Pertama diketahui berinisial MS, JT dan SS, sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran, yaitu H dan I.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan para pelaku pengeroyokan terhadap Haris Pertama merupakan seorang debt collector.

Baca Juga: Haris Pertama Diserang OTK, Ali Syarief: Pesan Premanisme untuk yang Bersebrangan dengan Rezim

"Profesi swasta debt collector," ujar Tubagus dikutip SeputarTangsel.Com dari Galamedia News pada Selasa, 22 Februari 2022.

Diketahui, keempat eksekutor tersebut diberi perintah oleh pria berinisial SS yang juga sudah berhasil ditangkap.

Para eksektutor tersebut lalu dijanjikan akan mendapat imbalan Rp1 juta per orang dalam melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

Pelaku pun sudah mengakui bahwa mereka telah menerima imbalan tersebut dari SS.

Baca Juga: Haris Pertama Diserang Orang Tak Dikenal, Hidayat Nur Wahid: Tangkap Pelaku, untuk Berikan Rasa Aman Warga

Sementara itu, keempat pelaku tersebut juga memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.

Pelaku berinisial A berperan memukul menggunakan batu, lalu JT memukul Haris tiga sampai empat kali pada bagian wajah dengan tangan kosong.

Sementara itu, MS berperan menendang wajah dan badan korban. lalu pelaku I memukul korban dengan menggunakan helm.

Akibat aksinya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga: Ketua KNPI Haris Pertama Diserang Orang Tak Dikenal: Pelaku Sempat Ucap Kata Bunuh dan Mati

Sedangkan otak atau pemberi perintah dari pengeroyokan tersebut yang berinisial SS dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 20 KUHP.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama mengalami aksi penyerangan terhadap dirinya oleh orang tak dikenal (OTK).

Aksi penyerangan tersebut terjadi di parkiran sebuah rumah makan di Cikini, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Februari 2022.***

Artikel ini telah tayang di Galamedia News dengan judul:"Eksekutor Penganiaya Ketua KNPI Haris Pertama Dapat Imbalan Rp1 Juta"

 

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah