Polisi Tangkap Tiga dari Lima Pelaku Penyerangan Haris Pertama, Dua Masuk DPO

- 22 Februari 2022, 19:10 WIB
Haris Pertama menjadi korban penganiayaan orang tak dikenal, tiga dari lima pelaku sudah ditangkap polisi
Haris Pertama menjadi korban penganiayaan orang tak dikenal, tiga dari lima pelaku sudah ditangkap polisi / Twitter/@knpiharis/

Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti antara lain baju milik korban, dua unit kendaraan bermotor dan batu yang digunakan pelaku dalam aksi penyerangan terhadap Haris Pertama.

Atas kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan, ancaman pidana penjara sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Tanggapi Kekerasan Terhadap Haris Pertama, Ketua ProDem: Jadi Peringatan Kepada Pengkritik

"Sedangkan tambahan untuk pelaku SS juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan aksi pengeroyokan," ungkapnya.

Sebelumnya, pelaku penganiayaan tersebut langsung kabur mengendarai sepeda motor usai menyerang Haris Pertama.

Hal ini menyebabkan Haris Pertama mendapatkan sejumlah luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini