Kemendagri Umumkan Empat Kota Naik ke Level 4 Pada Masa Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

- 22 Februari 2022, 08:45 WIB
Kemendagri Umumkan Empat Kota Naik ke Level 4 Pada Masa Perpanjangan PPKM Jawa-Bali
Kemendagri Umumkan Empat Kota Naik ke Level 4 Pada Masa Perpanjangan PPKM Jawa-Bali /Pixabay/HoagyPeterman

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Dalam Negeri mengumumkan akan perpanjang masa PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022. Hal ini di sampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A.

Safrizal mengumumkannya lewat pesan elektroniknya di Jakarta hari Selasa, 22 Februari 2022.

Baca Juga: Ketua KNPI Haris Pertama Diserang Orang Tak Dikenal: Pelaku Sempat Ucap Kata Bunuh dan Mati

"Yang akan berlaku mulai 22 hingga 28 Februari 2022. Hal tersebut sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia," kata Safrizal, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, 22 Februari 2022.

"Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," lanjutnya.

Empat kota ini, menjadi penetapan lanjutan dalam pengaturan level 4 untuk wilayan Jawa dan Bali, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.

Baca Juga: Jokowi Sebut JHT Bisa Dicairkan di Masa Sulit, Said Didu: Hati-hati, Masih Multitafsir

Menurut Safrizal, terjadi perubahan pada level daerah, bahwa tidak ada daerah di Jawa dan Bali yang berada di Level 1 dalam Inmendagri. Sebelumnya, masih terdapat 4 daerah di Inmendagri pada 10 Februari 2022.
Safrizal selain menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Dia juga menjabat sebagai Wakasatgasnas Covid-19, Safrizal menjelaskan tentang pengaturan wilayah dengan Level 4 pada Inmendagri 12 Februari 2022.

Yaitu adanya kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen WFO (work from office) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Baca Juga: Viral Video Aksi Nekat Seorang Pria Bergelantungan di Belakang Bus, Jangan Ditiru

Ada 75 persen dalam Industri orientasi ekspor yang dapat beroperasi untuk staf setiap sif di fasilitas produksi/pabrik.

Dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan untuk Perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan pembatasan kapasitas 50 persen.

Baca Juga: Khalid Basalamah Diduga Dijadikan Wayang di Ponpes Gus Miftah, Mardani Ali: Rame Saat Kasus Minyak Goreng

Ada pun 25 persennya untuk penggunaan ballroom, fasilitas kebugaran, dan ruang untuk acara rapat.

Untuk restoran, kafe, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan dan toko kelontong yang menjual keperluan sehari-hari masyarakat.

Dapat beroprasi samapai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas pengunjung di hari biasa.

Dan khusus restoran, kafe, supermarket atau pusat pembelanjaan harus menggunakan skrining PeduliLindungi terlebih dahulu bagi pengunjung yang ingin masuk dan berbelanja.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini