Crazy Rich Indra Kenz Unggah Story Sakit, Netizen Beri Sindiran: Biar Gak Dipanggil 'Timnas'

- 18 Februari 2022, 10:01 WIB
Affiliator Aplikasi Binomo unggah kondisi sakit berbarengan
Affiliator Aplikasi Binomo unggah kondisi sakit berbarengan /twitter Football Manager ID@id_fm/

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan adanya dugaan penipuan berkedok trading pada Binomo.

Baca Juga: JET Express Umumkan Pamit dari Jasa Ekspedisi: Februari 2022 Bulan Terakhir Kami Beroperasi

Para korban diiming-imingi para affiliator keuntungan hingga 85 persen dari dana yang dipergunakan untuk membuat perdagangan.

Para affiliator juga menyebut bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia. 

Mereka juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provitnya.

Para pelapor kasus Binomo yang berjumlah delapan orang mengaku mengalami kerugian mencapai Rp2,4 miliar.

Dalam laporan tersebut, Aplikasi Binomo diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online. 

Baca Juga: TXT Tampil di Sampul Majalah Elle Korea, Soobin Dkk Ceritakan Perubahan Usai Lakukan Debut

Juga melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini