Setelah ada IUP barulah melakukan pembebasan lahan.
“Ini kok quarry untuk Bendungan seperti spesial kedudukannya," sebut Fanny melalui siaran pers Walhi pada Selasa, 8 Februari 2022.
Dikatakan Fanny tambang andesit di Wadas tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya.
"Berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya,” tambah Fanny Tri Jambore.
Baca Juga: Buntut Perlawanan Warga Desa Wadas pada Tambang Batu Andesit, Komisi III DPRRI: Perlu Dialog Humanis
Fanny juga menyebut bahwa Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) harusnya dihentikan.
Fanny merujuk pada Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja.
Dalam putusan tersebut dikatakan agar Pemerintah menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Walhi juga meminta penyelenggara negara untuk tunduk terhadap Putusan MK.
“Presiden harus mampu menunjukkan sikap patuh terhadap hukum,” ujarnya. ***