SEPUTARTANGSEL.COM- Perlawanan Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah terhadap tambang quarry atau andesit di desanya mendapat dukungan para aktivis lingkungan.
Bahkan para aktivis menyebut tidak menemukan izin tambang andesit di Desa Wadas.
Salah satu aktivis pemilik akun twitter Mawa Kresna @mawakresna menyebut di peta Kementerian ESDM tidak ada izin penambangan batu andesit di Wadas.
"Di peta ESDM, tidak ada izin penambangan batu andesit di Wadas. Tambang batu andesit yang tercatat memiliki izin ya di Guyangan, Loano, milik CV Selo Jati," ungkapnya pada Jumat, 11 Februari 2022.
Ia juga mempertanyakan tindakan represif Polisi terhadap warga yang menolak terhadap tambang yang belum memiliki izin.
"Sepertinya rencana penambangan andesit tidak memiliki izin. Kalau tidak ada izin penambangan, kenapa polisi nekat ya?" katanya lagi.
Pernyataan Mawa Kresna juga diperkuat Walhi Indonesia.
Fanny Tri Jambore, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi menyebut berkaitan dengan quarry yang merupakan kegiatan pertambangan, mestinya ada IUP (Izin Usaha Penambangan).
Setelah ada IUP barulah melakukan pembebasan lahan.
“Ini kok quarry untuk Bendungan seperti spesial kedudukannya," sebut Fanny melalui siaran pers Walhi pada Selasa, 8 Februari 2022.
Dikatakan Fanny tambang andesit di Wadas tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya.
"Berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya,” tambah Fanny Tri Jambore.
Baca Juga: Buntut Perlawanan Warga Desa Wadas pada Tambang Batu Andesit, Komisi III DPRRI: Perlu Dialog Humanis
Fanny juga menyebut bahwa Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) harusnya dihentikan.
Fanny merujuk pada Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja.
Dalam putusan tersebut dikatakan agar Pemerintah menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Walhi juga meminta penyelenggara negara untuk tunduk terhadap Putusan MK.
“Presiden harus mampu menunjukkan sikap patuh terhadap hukum,” ujarnya. ***