Sehingga dijelaskan oleh Cholil Nafis bahwa selamanya ibadah haji bersifat tetap tak mengalami perubahan tempat dan waktunya.
Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya.
"Maka seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukum jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw," ujar Cholil Nafis.
Baca Juga: Wadas Melawan, Alissa Wahid Ungkap Janji Ganjar Pranowo Soal Pengukuran Tanah: Fokus Musyawarah
Ia juga mengungkapkan bahwa Metaverse baik untuk interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual dengan membuka alam maya sendiri seperti horizon, avatar dan lainnya.
"Namun ibadah mahdhal (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Maka haji dan shalat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse," jelas Cholil Nafis. ***