Refly Harun menyinggung acara Maulid Nabi di Petamburan yang memunculkan kerumunan menjadi sebuah kasus pidana.
"Nah bedanya adalah kalau HRS kerumunan itu kemudian berbuah pidana, kalau orang lain tidak," ucapnya.
Mantan Komisaris Utama Jasa Marga itu kemudian membandingkan kerumunan yang baru-baru ini terjadi.
Kemudian Refly juga menyinggung Habib Rizieq Shihab yang dipidanakan karena dianggap menyebarkan berita bohong mengenai kondisi kesehatannya.
"Dari sisi hukum, HRS tidak tidak dipenjarakan karena ujaran kebencian atau penghinaan, dia ditahan karena dianggap melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang juga dilakukan Presiden Jokowi empat kali, tapi tidak diapa-apakan, yang juga dilakukan oleh banyak orang tapi tidak diapa-apakan," katanya.
Bahkan soal pernyataan Habib Rizieq Shihab yang menyebut kondisi tubuhnya yang sehat-sehat saja bukan merupakan tindakan yang macam-macam.
"Nah justru pertanyaannya ada apa? 'Coba kalau dia tidak macam-macam'? Ini kan tidak ada kaitannya dengan makian HRS atau HRS dianggap memaki-maki seseorang dan lain-lain," pungkasnya.
Kemudian Refly juga menyinggung kasus yang menimpa Habib Bahar bin Smith yang menurutnya sampai saat ini belum jelas.